Trafic light adalah Alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL. Sebuah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan raya, tempat penyeberangan penjalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini bersifat perintah atau larangan yang harus diutamakan dari pada rambu lalu lintas dan marka jalan.
Lampu ini yang menandakan
kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur
pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar
dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus
yang ada.
Untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami di bawah
ini :
JUAL RAMBU & PABRIK CAT MARKA
Info Produk & Pemesanan
Marketing Office :
021 2298 8298
Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962
E-mail :
sales.heksaln@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar